Selasa, 17 Oktober 2023

Pentingnya Pendidikan Moral di Indonesia

Pendidikan Moral di Indonesia


Pengertian moral adalah istilah untuk menyebut seseorang yang dalam tindakannya memiliki nilai positif. (Zuriah, 2008:5). Moral (Bahasa Latin Moralitas) merupakan istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit.

Secara singkat dapat kita pahami bahwa pendidikan moral merupakan suatu pembelajaran dalam interaksinya antara orang yang satu dengan yang lain meliputi tindakannya yang mengarah pada hal-hal yang bersifat positif. Pendidikan moral dapat pula dipersamakan dengan istilah pendidikan etik, pendidikan budi pekerti, pendidikan nilai (value education) atau pendidikan afektif. Dalam hal ini hal-hal yang disampaikan dalam pendidikan moral adalah nilai-nilai yang termasuk domain afektif. Nilai-nilai tersebut antara lain: perasaan, sikap, emosi, kemauan, keyakinan dan kesadaran.

Urgensi Pendidikan Moral

Apabila kita memperhatikan berbagai media massa sekarang, amat banyak kita saksikan tayangan atau peristiwa-peristiwa berbagai tindak kriminalitas seperti pembunuhan, memeras teman di sekolah, memakai obat-obatan terlarang, pemerkosaan, perampokan, bom bunuh diri, dan lain-lain. Semua tayangan tersebut ibarat pisau bermata dua, di satu sisi, pesan-pesan tayangan tersebut untuk diwaspadai, jangan sampai menjadi korban dan jangan dilakukan pihak lain maupun diri sendiri. Di sisi lain juga dapat mendorong seseorang untuk menirukan atau melakukan perbuatan seperti tayangan yang disebarkan di media massa tersebut. Menghadapi fenomena sosial demikian, maka peranan pendidikan moral sangat berpengaruh. Bila penanaman moral atau budi pekerti dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh orang tua serta keluarga di rumah, para pengajar di sekolah maupun di kampus, tokoh-tokoh agama, serta tokoh-tokoh masyarakat, maka seseorang akan menjadi warga negara yang berbudi pekerti yang bisa menyaring mana hal yang buruk dari tayangan tersebut dan mana yangbaik di tayangan tersebut.  

Pendidikan di Indonesia dalam praktik pembelajarannya lebih didominasi oleh pengembangan kemampuan intelektual atau akademis dan kurang memberi perhatian pada aspek moral serta perilaku. Kiranya tidak seorang pun yang dapat membantah bahwa moral merupakan aspek penting dalam membangun sumber daya manusia. Seseorang dengan kemampuan intelektual yang tinggi dapat saja menjadi orang yang tidak berguna bagi masyarakat atau bahkan dapat membahayakan masyarakat jika moral serta budi pekerti yang dimilikinya rendah. Sementara itu, saat ini kenyataan sosial menunjukkan maraknya beebagai kasus pelanggaran moral yang terjadi di masyarakat. Dalam kasus-kasus tersebut tidak sedikit pelakunya adalah orang-orang yang terdidik (Muchson dan Samsuri, 2013: 83).

Menurut undang-undang pendidikan, sebenarnya sudah dicantumkan bahwa pendidikan nasional kita ini bertujuan untuk membantu generasi muda agar berkembang menjadi anggota masyarakat yang utuh, yang berpengetahuan tinggi, bermoral, taat kepada ajaran agamanya, beriman, berbudi luhur, bersosialitas dan lain-lain. Dengan kata lain, pendidikan yang kita jalani di sekolah menghendaki dan membantu generasi muda untuk berkembang menjadi yang lebih utuh dengan segala aspek kemanusiaan yang dimilikinya (Elkabumaini, 2016: 37).  Kita bangsa Indonesia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya perlu bersyukur bahwa arah tujuan pendidikan Nasional telah digariskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 20 Tahun 2003 Bab II pasal 3 yang berbunyi : “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” (Azyumardi, 2002: 203-204).

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinayatkan pada pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional antara lain adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia atau bermoral tinggi. Pada masa lalu pendidikan moral adalah inti dan wajah utama pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, jika ada orang yang berbicara tentang pendidikan, pendidik, dan orang yang terdidik, maka gambaran yang paling menonjol adalah aspek moral, budi pekerti,akhlak, karakter, kepribadian dan sebagainya. Pendidik dan orang yang terdidik dianggap identik dengan orang yang memiliki  moralitas yang tinggi. (Muchson dan Samsuri, 2013: 83). Seorang pendidik harus memiliki moral agar dia sebagai pendidik yang tugasnya adalah mendidik orang lain bisa saling berbagi bagaimana berperilau yang baik di masyarakat. Masyarakat tentu akan lebih menghargai tenaga pendidik yang bermoral serta memiliki akhlak yang baik.

Dengan diberikannya pendidikan moral diharapkan dapat merubah perilaku seseorang, sehingga orang tersebut jika sudah dewasa lebih bertanggung jawab dan menghargai sesamanya dan mampu menghadapi tatangan zaman yang cepat berubah. Disinilah pentingnya nilai-nilai moral yang berfungsi sebagai media transformasi manusia Indonesia agar lebih baik, memiliki keunggulan dan kecerdasan di berbagai bidang; baik kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, kecerdasan kinestika, kecerdasan logis, musikal, lenguistik, kecerdasan special. (Kusrahmadi, 2007: 119).

Pendidikan moral diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang memiliki kompetensi personal dan sosial sehingga menjadi warga negara yang baik. Arah kebijaksanaan pendidikan moral adalah untuk mewujudkan masyarakat sipil dengan parameter masyarakat lebih baik; demokratis, anti kekerasan, berbudi pekerti luhur, bermoral; masyarakat mendapat porsi partisipasi lebih luas, serta adanya landasan kepastian hukum, mengedepankan nilai-nilai egalitarian, nilai keadilan, menghargai HAM, penegakan hukum, menghargai perbedaan SARA dalam kesatuan bangsa. Menjunjung tinggi nilai-nilai religius dengan dilandasi pengamalan nilai-nilai moral Pancasila, yang diaktualisasikan baik secara objektif dan subjektif sebagai paradigmanya. Pendidikan moral harns menjadi bagian hidup dalam kehidupan sehari-hari akan sangat mendukung suasana yang kondusif untuk pelaksanaan pendidikan moral mewujudkan masyarakat ideal. (Kusrahmadi, 2007: 129). 

Fungsi Pendidikan Moral di Indonesia

      Seseorang yang bermoral dapat membedakan perbuatan mana yang seharusnya ia lakukan dilingkungan masyarakat. Dengan demikian salah satu fungsi dari pendidikan moral adalah menjadikan seseorang mengetahui, memahami bahwa di lingkungan masyarakat tertentu karakter masing-masing orang itu berbeda sehingga tindakan yang harus kita lakukan pun berbeda. Antara orang yang satu dengan orang yang lain mungkin memiliki jenjang pendidikan yang sama, namun jenjang pendidikan yang sama belum bisa memastikan bahwa orang-orang tersebut memiliki moral yang sama. Seseorang yang bermoral akan bisa menempatkan dirinya didalam masyarakat dengan sebaik mungkin.

        Fungsi dari pendidikan moral yang kedua adalah agar masyarakat bisa hidup berdampingan di lingkungannya dengan damai, tentram dan sejahtera. Jika masyarakat bisa hidup saling damai dan tentram maka akan tercipta lingkungan yang harmonis. Didalam pendidikan moral terkandung nilai-nilai kesusilaan yang jika diterapkan didalam lingkungan masyarakat akan menciptakan suasana yang membuat masyarakat sejahtera. Moral yang ada di masyarakat berperan menciptakan suasana lingkungan yang didalamnya terdapat nilai-nilai norma, baik itu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama ataupun norma hukum.

       Pendidikan moral merupakan salah satu sarana pengembangan diri untuk meningkatkan pola bertingkah laku agar berperilaku baik yang telah tertanam dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan negara. Nilai-nilai, moral, budi pekerti yang luhur berperan penting bagi semua warga negara. Suatu bangsa atau negara bisa runtuh karena pejabat negara dan warga masyarakatnya tidak memiliki moral dan budi pekerti yang luhur. Pendidikan moral akan mendorong terbentuknya kebiasaan dan perilakuyang terpuji dan sejalan dengan norma atau nila-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang memiliki nilai keagamaan. Selain itu, pendidikan moral berperan menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan rasa tanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa. Pendidikan moral yang diajarkan secara baik akan meningkatkan kemampuan seseorang untuk menghindari diri dari sifat-sifat tercela yang dapat merusak diri sendiri, teman, orang tua atau orang lain serta lingkungannya (Elkabumaini,2016:42-43). 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

authorHello, Nama saya Arif, saat ini sedang menempuh studi S2 di UIN SGD Bandung.
Learn More →



Statistik Blog